Pengikut

Fiqh

Bank Sperma
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkawinan yang merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawab antara suami-isteri, memberi nafkah kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan.
Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu maka dengan kemajuan tegnologi dalam bidang kedokteran membentuk bank pserma sehingga orang dapat hanya membelinya saja untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan yang diambil dari para pedonor dengan dengan menafikan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum Islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini menarik menurut penulis menarik untuk dibahas serta menganalis dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada dan juga metode ushul fiqh sehingga kita dapat mengetahuinya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang melatarbelakangi munculnya bank sperma?
2.      Apa hubungan bank sperma dan perkawinan?
3.      Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum Islam?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bank Sperma
Bank sperma didirikan untuk memenuhi keperluan orang yang menginginkan anak, tetapi dengan berbagai sebab, sperma suami tidak mungkin dibuahkan dengan sel telur isteri. Dengan demikian, dapat terjadi atas kesepakatan suami isteri maka dicarikan donor sperma.[1]
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma, lalu dibekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryobanking. Cryobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik Cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi. Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan di atas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
B.     Sejarah Munculnya Bank Sperma
Bank sperma telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, di Eropa dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China.
Sementara itu, bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
Faktor munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut:
a.         Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak
b.         Memperoleh generasi yang jenius atau orang super
c.         Menghindarkan kepunahan manusia
d.        Memilih suatu jenis kelamin
e.         Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
a.       Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate
b.      Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misalnya: sklerosis multipel, diabetes)
c.       Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi)
d.      Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif
e.       Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat)
f.       Seseorang akan menjalani vasektomi.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan diambil atau dibeli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma didapat atau telah dibeli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik tagit sperma langsung disemprotkan ke dalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penanaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang.
C.    Hubungan Bank Sperma dan Perkawinan
Perkawinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkawinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. QS. Al-Hujurât, 49: 13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
QS. Al-Qiyâmah, 75: 39
Ÿ@yèpgmú çm÷ZÏB Èû÷üy_÷r¨9$# tx.©%!$# #Ós\RW{$#ur ÇÌÒÈ  
Lalu Allah menjadikan dari padanya sepasang laki-laki dan perempuan.
Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.
Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.
Oleh sebab itu, anak yang dilahirkan hasil dari perkahwinan yang sah adalah anak yang sah baik menurut syara` atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak zina yang tidak boleh dihubungkan dengan mana-mana nasab. Islam memandang penting akan hubungan perkawinan atau persetubuhan sah ini karena ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan sebagainya.
Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat besar terhadap suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi ingin punya anak. Hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan teknologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli saja lalu di suntikkan ke dalam alat kelamin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum kemudian bisa hamil.
Seperti yang di lakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano. Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya, Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa “Bank Sperma Nobel” -nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik.
Tapi tidak semudah itu untuk melakukannya, Islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk nikah sekaligus hubungannya dengan perkawinan.
Dalam sebuah perkawinan yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan seks dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembangbiak yakni mempunyai keturunan. Oleh karenanya banyak alternatif yang akan di pilih seperti:
a.       Menyerah kepada nasib
b.      Adopsi
c.       Cerai
d.      Poligami
e.       Inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma.
Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum Islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.
Selanjutnya, ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, “Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan”. Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia itu tidak sama dengan makhluk alinnya seperti yang dijelaskan dalam QS. At-Tîn, 95: 4
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ 
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Jadi, kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh keturunan juga telah diwajibkan dengan jalan perkawinan yang menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan perkawinan yang mengikat.
D.    Hukum Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pendonor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama yaitu cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dari si pedonor dengan cara onani. Program Fertilisasi In Vitro (FIV) Fakultas Kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.
Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan? Secara umum Islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Di antara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang Islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan.
Ali Ahmad al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmah al-Tasyrî` wa Falsafatuhu, telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Yusuf Al-Qaradhawi juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
لو استمنى الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه
Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.
Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari beberapa pedonor, maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas. Hukum dan pendapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama, apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini diperbolehkan karena sperma berasl dari suami yang sah. Sesuai dengan kaedah hukum (fiqh) Islam:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (darurat). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Al-Jazairi (jilid 2, t,th.:265) menyatakan bahwa jika sperma seorang laki-laki dibuahkan dengan ovum seorang perempuan yang tidak diikat dengan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sengaja adalah haram.[2] Selain itu, diantara fuqaha’ yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry,  Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama DKI Jakarta, dan Lembaga Islam OKI yang berpusat di Jeddah.
Sebagaimana diketahui, bahwa donor sperma tetap dirahasiakan tidak boleh diberitahukan kepada resipien (pasien), dalam hal ini berarti donor sperma menjadi kabur keberadaannya (tidak jelas). Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari inseminasi yang diperoleh dari bank sperma lebih kabur statusnya daripada anak zina. Jika dikaitkan dengan kewalian dalam perkawinan dan kewarisan pada anak perempuan, maka statusnya sama dengan anak zina, yaitu harus dengan wali hakim dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya saja.[3] 
Jika yang ditanamkan tidak berasal dari pasangan suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang di atas, demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan:
  1. Bayi tabung dengan sperma calon ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaedah-kaedah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaedah Sadd az-Zarî’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaedah Sadd az-Zarî’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil selain dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya adalah haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaedah Sadd az-Zarî’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya. (Jakarta, 13 Juni 1979).
Apabial ovum dan sperma dari pasangan suami isteri yang diperoleh dari bank sperma yang telah disimpan bertahun-tahun namun mempunyai potensi hidup karena diawetkan sehingga dapat melahirkan anak melalui ibu yang masih hidup tetapi tidak dapat mengandung, apalagi melahirkan secara ilmiah disebabkan ibu tersebut mengidap penyakit tertentu, maka boleh dibuahkan di luar kandungan (Zuhdi, 1992:307).[4]
Adapun antisipasi yang dapat dilakukan pada kondisi dewasa ini, ada tiga hal yang perlu diperhatikan[5]:
a.       Penetapan eksistensi anak yang direkayasa, sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah, tetapi dilahirkan dari ibu lain bagi suami yang beristeri lebih dari satu.
b.      Status anak terhadap harta warisan orang tuanya, baik dari hasil rekayasa genetika yang dilahirkan melalui ibu yang mempunyai ovum atau ibu lain bagi suami yang beristeri lebih dari satu.
c.       Status sanabnya dengan keluarga ayah/ibu, sementara anak tersebut ketika ayah dan ibunya meninggal, dia tidak lebih dari setitik air biasa (suci).
Menurut hukum Islam anak dimasukkan pada golongan ashhabul furudl yang berhak menerima harta warisan dari orang tuanya berdasar pada QS. An-Nisaa’ ayat 11.
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâôs? öNßgƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ  
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Baik anak yang telah lahir ( masih dalam kandungan ibu yang sedang hamil atau masih berstatus mani) ayahnya meninggal ataupun anak yang lahir sesudah ayahnya meninggal, berhak menerima harta warisan ayahnya. Bahkan mungkinkah seorang anak berhak menerima harta warisan dari orang tuanya, apabila keduanya telah meninggal dunia beberapa tahun kemudian anak lahir melalui hasil rekayasa genetika, dimana sperma dan ovum (suami isteri) telah disimpan di bank sperma? Terdapat dua pendapat ulama tentang hal ini. Imam Maliki dan Imam Syafi’i membolehkannya dengan alasan bahwa air susu merupakan benda yang boleh dikonsumsi, karenanya boleh pula diperjualbelikan. Sedangkan Imam Hanafi tidak membolehkannya, karena bahwa air susu manusia sama dengan dagingnya, jadi membeli air susu berarti membeli daging manusia (Al-Jazairi, jilid 2, t.th.:227)[6].
Kaitan munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat bahwa terdapat dua hukum yang perlu difahami, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara inseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini diperbolehkan selama bank sperma tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya. Ini karena dari segi hukum, boleh dimana suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila dalam keadaan yang diperlukan. Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami-isteri. Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika (bekas) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk dokter yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. Kedua menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang telah dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
Permasalahan yang telah dibahas di atas merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkwinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum Islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak, menurut pendapat penulis dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum Islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi kami bertolak belakang dari pendapat itu, hal itu memang mungkin tapi kalau dipikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madharatnya (bahayanya):
a.         Menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab.
b.        Percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percampuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina.
c.         Bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin.
d.        Penurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera.
e.         Ketidak-bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pedonor dengan cara onani seperti dijelaskan di atas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu sebagaimana disebut dalam QS an-Nûr: 30,
f.         Memperlihatkan aurat (kemaluan) saja tidak boleh, apalagi onani, kecuali hanya terhadap istrinya saja.
g.        Pada proses inseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap sepasang suami-isteri yang telah terikat perkawinan, bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Laonso Hamid, dkk. 2005. Hukum Islam Alternatif. Jakarta: Restu Ilahi
Sudrajat, Ajat. 2008. Fikih Aktual. Ponorogao: STAIN Ponorogo Press
Zuhdi, Masjfuk. 1992. Masail Fiqhiyah. Gunung Agung: Jakarta
http://pangandara info.com/2010/03/09/bank-asi-dan-bank-sperma-3/
http://makmum-ansyory.blogspot.com/2008/10/hukum-bank-sperma-menurut-hukum-islam.html.





[1] Ajat Sudrajat, M.Ag, Fikih Aktual, (Ponorogo:STAIN Ponorogo Press, 2008), hal.151
[2] Drs. Lamit Laonso, M. Pd, dkk, Hukum Islam Alternatif, (Jakarta:Restu Ilahi, 2005), hal. 74
[3] Sudrajat, M.Ag, Loc. cit
[4] Laonso, M. Pd, Loc. cit
[5] ibid, hal. 75
[6] ibid, hal. 76

Fiqh

Bank Sperma
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkawinan yang merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawab antara suami-isteri, memberi nafkah kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan.
Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu maka dengan kemajuan tegnologi dalam bidang kedokteran membentuk bank pserma sehingga orang dapat hanya membelinya saja untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan yang diambil dari para pedonor dengan dengan menafikan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum Islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini menarik menurut penulis menarik untuk dibahas serta menganalis dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada dan juga metode ushul fiqh sehingga kita dapat mengetahuinya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang melatarbelakangi munculnya bank sperma?
2.      Apa hubungan bank sperma dan perkawinan?
3.      Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum Islam?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bank Sperma
Bank sperma didirikan untuk memenuhi keperluan orang yang menginginkan anak, tetapi dengan berbagai sebab, sperma suami tidak mungkin dibuahkan dengan sel telur isteri. Dengan demikian, dapat terjadi atas kesepakatan suami isteri maka dicarikan donor sperma.[1]
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma, lalu dibekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryobanking. Cryobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik Cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi. Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan di atas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
B.     Sejarah Munculnya Bank Sperma
Bank sperma telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, di Eropa dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China.
Sementara itu, bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
Faktor munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut:
a.         Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak
b.         Memperoleh generasi yang jenius atau orang super
c.         Menghindarkan kepunahan manusia
d.        Memilih suatu jenis kelamin
e.         Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
a.       Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate
b.      Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misalnya: sklerosis multipel, diabetes)
c.       Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi)
d.      Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif
e.       Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat)
f.       Seseorang akan menjalani vasektomi.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan diambil atau dibeli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma didapat atau telah dibeli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik tagit sperma langsung disemprotkan ke dalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penanaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang.
C.    Hubungan Bank Sperma dan Perkawinan
Perkawinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkawinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. QS. Al-Hujurât, 49: 13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
QS. Al-Qiyâmah, 75: 39
Ÿ@yèpgmú çm÷ZÏB Èû÷üy_÷r¨9$# tx.©%!$# #Ós\RW{$#ur ÇÌÒÈ  
Lalu Allah menjadikan dari padanya sepasang laki-laki dan perempuan.
Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.
Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.
Oleh sebab itu, anak yang dilahirkan hasil dari perkahwinan yang sah adalah anak yang sah baik menurut syara` atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak zina yang tidak boleh dihubungkan dengan mana-mana nasab. Islam memandang penting akan hubungan perkawinan atau persetubuhan sah ini karena ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan sebagainya.
Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat besar terhadap suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi ingin punya anak. Hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan teknologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli saja lalu di suntikkan ke dalam alat kelamin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum kemudian bisa hamil.
Seperti yang di lakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano. Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya, Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa “Bank Sperma Nobel” -nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik.
Tapi tidak semudah itu untuk melakukannya, Islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk nikah sekaligus hubungannya dengan perkawinan.
Dalam sebuah perkawinan yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan seks dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembangbiak yakni mempunyai keturunan. Oleh karenanya banyak alternatif yang akan di pilih seperti:
a.       Menyerah kepada nasib
b.      Adopsi
c.       Cerai
d.      Poligami
e.       Inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma.
Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum Islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.
Selanjutnya, ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, “Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan”. Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia itu tidak sama dengan makhluk alinnya seperti yang dijelaskan dalam QS. At-Tîn, 95: 4
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ 
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Jadi, kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh keturunan juga telah diwajibkan dengan jalan perkawinan yang menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan perkawinan yang mengikat.
D.    Hukum Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pendonor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama yaitu cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dari si pedonor dengan cara onani. Program Fertilisasi In Vitro (FIV) Fakultas Kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.
Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan? Secara umum Islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Di antara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang Islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan.
Ali Ahmad al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmah al-Tasyrî` wa Falsafatuhu, telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Yusuf Al-Qaradhawi juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
لو استمنى الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه
Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.
Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari beberapa pedonor, maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan di atas. Hukum dan pendapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama, apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini diperbolehkan karena sperma berasl dari suami yang sah. Sesuai dengan kaedah hukum (fiqh) Islam:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (darurat). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
Al-Jazairi (jilid 2, t,th.:265) menyatakan bahwa jika sperma seorang laki-laki dibuahkan dengan ovum seorang perempuan yang tidak diikat dengan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sengaja adalah haram.[2] Selain itu, diantara fuqaha’ yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry,  Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama DKI Jakarta, dan Lembaga Islam OKI yang berpusat di Jeddah.
Sebagaimana diketahui, bahwa donor sperma tetap dirahasiakan tidak boleh diberitahukan kepada resipien (pasien), dalam hal ini berarti donor sperma menjadi kabur keberadaannya (tidak jelas). Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari inseminasi yang diperoleh dari bank sperma lebih kabur statusnya daripada anak zina. Jika dikaitkan dengan kewalian dalam perkawinan dan kewarisan pada anak perempuan, maka statusnya sama dengan anak zina, yaitu harus dengan wali hakim dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya saja.[3] 
Jika yang ditanamkan tidak berasal dari pasangan suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang di atas, demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau inseminasi buatan:
  1. Bayi tabung dengan sperma calon ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaedah-kaedah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaedah Sadd az-Zarî’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaedah Sadd az-Zarî’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil selain dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya adalah haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaedah Sadd az-Zarî’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya. (Jakarta, 13 Juni 1979).
Apabial ovum dan sperma dari pasangan suami isteri yang diperoleh dari bank sperma yang telah disimpan bertahun-tahun namun mempunyai potensi hidup karena diawetkan sehingga dapat melahirkan anak melalui ibu yang masih hidup tetapi tidak dapat mengandung, apalagi melahirkan secara ilmiah disebabkan ibu tersebut mengidap penyakit tertentu, maka boleh dibuahkan di luar kandungan (Zuhdi, 1992:307).[4]
Adapun antisipasi yang dapat dilakukan pada kondisi dewasa ini, ada tiga hal yang perlu diperhatikan[5]:
a.       Penetapan eksistensi anak yang direkayasa, sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah, tetapi dilahirkan dari ibu lain bagi suami yang beristeri lebih dari satu.
b.      Status anak terhadap harta warisan orang tuanya, baik dari hasil rekayasa genetika yang dilahirkan melalui ibu yang mempunyai ovum atau ibu lain bagi suami yang beristeri lebih dari satu.
c.       Status sanabnya dengan keluarga ayah/ibu, sementara anak tersebut ketika ayah dan ibunya meninggal, dia tidak lebih dari setitik air biasa (suci).
Menurut hukum Islam anak dimasukkan pada golongan ashhabul furudl yang berhak menerima harta warisan dari orang tuanya berdasar pada QS. An-Nisaa’ ayat 11.
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâôs? öNßgƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ  
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Baik anak yang telah lahir ( masih dalam kandungan ibu yang sedang hamil atau masih berstatus mani) ayahnya meninggal ataupun anak yang lahir sesudah ayahnya meninggal, berhak menerima harta warisan ayahnya. Bahkan mungkinkah seorang anak berhak menerima harta warisan dari orang tuanya, apabila keduanya telah meninggal dunia beberapa tahun kemudian anak lahir melalui hasil rekayasa genetika, dimana sperma dan ovum (suami isteri) telah disimpan di bank sperma? Terdapat dua pendapat ulama tentang hal ini. Imam Maliki dan Imam Syafi’i membolehkannya dengan alasan bahwa air susu merupakan benda yang boleh dikonsumsi, karenanya boleh pula diperjualbelikan. Sedangkan Imam Hanafi tidak membolehkannya, karena bahwa air susu manusia sama dengan dagingnya, jadi membeli air susu berarti membeli daging manusia (Al-Jazairi, jilid 2, t.th.:227)[6].
Kaitan munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat bahwa terdapat dua hukum yang perlu difahami, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara inseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini diperbolehkan selama bank sperma tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya. Ini karena dari segi hukum, boleh dimana suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila dalam keadaan yang diperlukan. Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami-isteri. Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika (bekas) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk dokter yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. Kedua menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang telah dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
Permasalahan yang telah dibahas di atas merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkwinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum Islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak, menurut pendapat penulis dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum Islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi kami bertolak belakang dari pendapat itu, hal itu memang mungkin tapi kalau dipikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madharatnya (bahayanya):
a.         Menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab.
b.        Percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percampuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina.
c.         Bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin.
d.        Penurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera.
e.         Ketidak-bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pedonor dengan cara onani seperti dijelaskan di atas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu sebagaimana disebut dalam QS an-Nûr: 30,
f.         Memperlihatkan aurat (kemaluan) saja tidak boleh, apalagi onani, kecuali hanya terhadap istrinya saja.
g.        Pada proses inseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap sepasang suami-isteri yang telah terikat perkawinan, bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Laonso Hamid, dkk. 2005. Hukum Islam Alternatif. Jakarta: Restu Ilahi
Sudrajat, Ajat. 2008. Fikih Aktual. Ponorogao: STAIN Ponorogo Press
Zuhdi, Masjfuk. 1992. Masail Fiqhiyah. Gunung Agung: Jakarta
http://pangandara info.com/2010/03/09/bank-asi-dan-bank-sperma-3/
http://makmum-ansyory.blogspot.com/2008/10/hukum-bank-sperma-menurut-hukum-islam.html.





[1] Ajat Sudrajat, M.Ag, Fikih Aktual, (Ponorogo:STAIN Ponorogo Press, 2008), hal.151
[2] Drs. Lamit Laonso, M. Pd, dkk, Hukum Islam Alternatif, (Jakarta:Restu Ilahi, 2005), hal. 74
[3] Sudrajat, M.Ag, Loc. cit
[4] Laonso, M. Pd, Loc. cit
[5] ibid, hal. 75
[6] ibid, hal. 76